Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
06:56
20 Desember 2025

Saat 3 Jaksa Penuntut Jadi Pesakitan: Berkomplot dengan Pengacara Peras Warga Korea

Tiga orang jaksa di Banten diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel).

Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (17/12/2025).

Para jaksa ini ditangkap bersama dua orang lain dari pihak swasta yang merupakan pengacara dan penerjemah.

Awal OTT KPK

Ketiga jaksa ini lebih dahulu terjaring OTT KPK pada Rabu malam. Pada Kamis dini hari, berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK menyebutkan, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dulu. Tapi, para tersangka ini justru lebih dahulu ditangkap tim Gedung Merah Putih.

“Ternyata di sana (Kejagung) sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Kasus tiga jaksa dan dua pihak swasta ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung untuk ditindaklanjuti.

Usai menerima pelimpahan ini, Kejagung un merilis inisial para jaksa dan status kepegawaian mereka.

Tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah:

1. HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

2. RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara, dua pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

*Modus Pemerasan*

Kelima tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Korsel yang tengah menghadapi proses pidana di Banten.

Warga Korsel itu disebut sedang menjalani sidang untuk kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Ketiga jaksa disebut memeras WNA Korsel yang tengah bersidang itu dengan memberikan sejumlah ancaman.

Sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejagung, KPK menemukan, jaksa mengancam akan memberikan vonis yang lebih tinggi kepada WNA Korsel itu.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penasehat hukum dan penerjemah juga diduga terlibat dalam proses pemerasan tersebut.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan.

Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 941 juta.

*Diberhentikan Sementara*

Ketiga jaksa yang terjaring OTT KPK ini telah diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung.

"Yang jelas untuk ini sudah diberhentikan sementara, baik itu Kasipidum, Kasubag, dan Jaksa yang terlibat sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat.

Anang mengatakan pemberhentian sementara ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Anang menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum internal apabila penyidikan menemukan alat bukti yang kuat, termasuk jika perkara ini berkembang dan melibatkan pihak dengan jabatan lebih tinggi.

"Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita selama itu barang bukti dan alat buktinya kuat cukup kita tindaklanjuti," tegasnya.

Tag:  #saat #jaksa #penuntut #jadi #pesakitan #berkomplot #dengan #pengacara #peras #warga #korea

KOMENTAR