Meski Ada Perpol, Polri Disebut Tak Akan Kirim Polisi Aktif ke Kementerian/Lembaga
- Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan, Polri berkomitmen tidak lagi mengangkat atau menugaskan anggotanya ke kementerian dan lembaga setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meski telah menetapkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditegaskan kembali oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.
“Komitmennya sesudah keputusan MK tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah klir gitu," kata Jimly, saat ditemui di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Jimly mengatakan, kebijakan tersebut berlaku untuk pengangkatan baru.
Anggota Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelum putusan MK akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) yang bersifat terintegrasi.
“Yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana, dan sebagainya, dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi," imbuh dia.
Komisi Percepatan Reformasi Polri sendiri tengah menyiapkan rekomendasi menyeluruh yang akan disampaikan kepada Presiden.
Rekomendasi itu mencakup konsep revisi Undang-Undang Polri serta rancangan sejumlah PP, termasuk PP pelaksanaan Undang-Undang ASN yang belum terbit sejak 2023.
Dalam penyusunan rekomendasi tersebut, komisi sepakat menggunakan metode omnibus law, baik untuk revisi undang-undang maupun penyusunan PP.
Menurut Jimly, pengaturan kepolisian berkaitan erat dengan banyak undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Undang-Undang TNI.
“Keluhan mengenai Perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi, maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," ujar eks Ketua MK itu.
Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif diatur dalam Pasal 3 ayat 2.
"Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut yang dilihat Kompas.com, Kamis (11/12/2025).
Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh polisi aktif antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tag: #meski #perpol #polri #disebut #akan #kirim #polisi #aktif #kementerianlembaga