4 Polisi Pengeroyok Matel Dihukum Demosi, Disebut Hanya Ikuti Senior
Rilis pengungkapan kasus pengeroyokan mata elang di Pancoran Jakarta Selatan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).(Hanifah Salsabila)
19:54
17 Desember 2025

4 Polisi Pengeroyok Matel Dihukum Demosi, Disebut Hanya Ikuti Senior

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutus empat orang polisi tersangka pengeroyok debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dihukum mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, empat orang polisi tersebut adalah Bripda BA, Bripda JLA, Bripda ZGW, dan Bripda MIAB yang berasal dari kesatuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Putusan dari sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan tertulis kepada Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun," kata Erdi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Erdi menuturkan, sanksi ini dijatuhkan karena keempat polisi tersebut hanya mengikuti ajakan seniornya untuk mengeroyok mata elang yang memberhentikan salah satu senior mereka.

"Peran (mereka) hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel," kata Erdi.

Keempat polisi tersebut menyatakan banding atas hukuman yang dijatuhkan.

Sementara itu, dua polisi lainnya, Brigpol IAM dan Bripda AMZ, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai memiliki peran utama dalam peristiwa tersebut.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Enam anggota Polri tersebut diduga turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang matel hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Erdi menegaskan, pelaksanaan sidang KKEP ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal.

“Di sini kita hanya menyampaikan tentang masalah sidang KKEP, dari substansi itu saya rasa masuk substansi penyidikan, nanti silakan tanya ke Polda Metro, bagaimana perkembangannya," ungkap dia.

Tag:  #polisi #pengeroyok #matel #dihukum #demosi #disebut #hanya #ikuti #senior

KOMENTAR