JPU Ungkap Nadiem Copot 2 Pejabat yang Tak Patuh soal Pengadaan Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim mencopot dua pejabat Kemendikbudristek karena tidak mengikuti arahannya dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
“Pada tanggal 2 Juni 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbud, yaitu pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Pejabat kedua yang diganti adalah Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen Poppy Dewi Puspitawati yang digantikan oleh Mulyatsyah.
Jaksa mengungkapkan, dua pejabat ini diganti karena mereka tidak sependapat dengan Nadiem soal pengadaan laptop Chromebook.
“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat Eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Poppy) tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” jelas jaksa.
Akibatnya, Poppy diganti dengan Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Dalam perjalanannya, Sri dan Mulyatsyah terlibat dalam memastikan pengadaan peralatan TIK dimenangkan oleh produk Google, Chromebook.
Keduanya disebut pernah mempengaruhi sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai barang yang akan dibeli oleh Kemendikbudristek.
Kini, Sri dan Mulyastsyah bersama Nadiem dan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief telah berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ungkap #nadiem #copot #pejabat #yang #patuh #soal #pengadaan #chromebook