Kumpulkan Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi, Ini yang Ditemukan Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil temuan penyidik selama berada di Arab Saudi terkait tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendapatkan informasi terkait kepadatan lokasi calon jemaah haji di Arab Saudi.
Penyidik melihat keterkaitannya dengan alasan Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan pada 2024.
“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji setiap nanti informasi yang diberikan. Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya penumpukan di salah satu sektor tersebut. Nah, itu dilihat juga ke sana. Kemudian fasilitas dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (16/2/202).
Asep juga mengatakan, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus kuota haji.
Kedua alat bukti itu ditemukan dari koordinasi dengan Kementerian Haji di Arab Saudi dan sejumlah perwakilan Indonesia.
“Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Kemudian ada temuan lain. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi),” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Meski demikian, Asep tak merinci kapan tim penyidik KPK bertolak ke Arab Saudi.
Namun, ia mengatakan ada sejumlah lokasi yang didatangi KPK.
“Yang dikunjungi itu adalah KBRI kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi. Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya,” ujarnya.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.
Tag: #kumpulkan #bukti #kasus #kuota #haji #arab #saudi #yang #ditemukan #penyidik