Akademisi Undip Dorong 3 Pilar Transformasi Transmigrasi untuk Percepatan Pembangunan Daerah
- Ketua Tim Ekspedisi Patriot Kawasan Transmigrasi Palolo, S Sariffuddin mengungkapkan, transformasi transmigrasi secara nyata telah terlihat di beberapa lokasi.
Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Diponegoro (Undip) itu memberikan satu contoh sukses, yakni Distrik Arso di Kabupaten Keerom, Papua.
Menurutnya, kawasan yang dulunya hamparan tanah kosong itu kini telah berubah menjadi pusat kegiatan ekonomi dengan hadirnya hotel, dealer mobil, hingga pasar swalayan modern.
Sariffuddin menyebutkan, keberhasilan Arso didorong oleh integrasi fisik yang baik, seperti Jembatan Youtefa yang membuka isolasi wilayah dan menghubungkan pasar.
“Ini membuktikan bahwa integrasi infrastruktur adalah kunci menarik investasi," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Meski transmigrasi membawa perkembangan positif, Kementerian Transmigrasi (Kementrans) tetap memberikan perhatian khusus untuk kawasan yang masih menghadapi kendala, seperti di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Laporan tim ekspedisi mencatat bahwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Oloboju Jaya, warga masih kesulitan air bersih.
Hal itu menyebabkan biaya hidup masyarakat tinggi, seperti harus membayar Rp 300.000 per bulan untuk membeli air.
Sementara itu, di Desa Lembantongoa, akses jalan yang buruk membuat petani bergantung pada tengkulak.
Tiga pilar strategis
Merespons dinamika tersebut, Sariffudin membuat kajian dan merekomendasikan penataan ulang strategi pengembangan kawasan melalui tiga pilar utama.
Pertama, sinergi dokumen pembangunan. Menurutnya, Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) akan diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah.
Sinergi rencana pembangunan perlu dilakukan agar pembangunan kawasan transmigrasi memiliki kepastian anggaran dan arah yang jelas.
Kedua, pelibatan pasar dan investasi. Pemerintah akan membuka isolasi kawasan untuk menarik investor, dimulai dari investor lokal (local champion).
Ketiga, kepastian legalitas lahan. Legalitas lahan adalah prasyarat mutlak investasi pengembangan kawasan transmigrasi.
Dalam hal ini, komitmen kementerian terkait diperlukan dalam mempercepat penyelesaian sertifikat tanah transmigran dan menuntaskan konflik lahan.
Dengan demikian, warga memiliki kepastian hak untuk mengelola aset mereka secara produktif sangat penting untuk dilakukan.
Tag: #akademisi #undip #dorong #pilar #transformasi #transmigrasi #untuk #percepatan #pembangunan #daerah