Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Sela untuk Kasus TPPU Hari Ini
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat mengikuti sidang kasus TPPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025)()
06:26
15 Desember 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Sela untuk Kasus TPPU Hari Ini

- Nasib eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi akan ditentukan dalam sidang putusan sela, Senin (15/12/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji akan membacakan putusan sela usai mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, eksepsi dibacakan pada Jumat (28/11/2025).

Sementara, JPU memberikan tanggapan pada Senin (8/12/2025).

“Senin, 15 Desember 2025, Agenda, Pembacaan putusan sela,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN JAKPUS, Minggu (14/12/2025).

Dalam eksepsinya, Nurhadi membantah menerima gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan melakukan pencucian uang hingga Rp 307,2 miliar.

Kubu Nurhadi mengatakan, sebagai sekretaris MA, ia tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sekretaris MA dalam jabatannya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal pengurusan perkara,” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Saat masih menjabat sekretaris MA, Nurhadi mengeklaim hanya beririsan dengan administrasi dan finansial MA.

Ia juga menyinggung soal nama menantunya, Rezky Herbiyono, yang diduga jaksa sebagai orang yang bertugas melakukan pencucian uang.

Nurhadi membantah aliran uang itu ada kaitan dengannya.

Seluruh uang yang keluar masuk itu disebut masih bagian dari bisnis Rezky.

“Penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono adalah timbul dari hubungan bisnis yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Terdakwa,” lanjut pengacara Nurhadi.

Kubu Nurhadi meminta agar majelis hakim dapat menerima eksepsi mereka dan membatalkan dakwaan dari JPU.

Sebaliknya, JPU meminta agar hakim menyatakan dakwaan mereka sudah sesuai dengan ketentuan dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dakwaan Kasus Baru Nurhadi

Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.

Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.

Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Tag:  #sekretaris #nurhadi #hadapi #putusan #sela #untuk #kasus #tppu #hari

KOMENTAR