Kubu Wapres Gibran Buka Suara Atas Gugatan Rp 125 Triliun Terkait Riwayat Pendidikan SMA
Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025)()
06:34
9 Desember 2025

Kubu Wapres Gibran Buka Suara Atas Gugatan Rp 125 Triliun Terkait Riwayat Pendidikan SMA

- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara atas gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terkait riwayat pendidikan SMA-nya.

Dadang Herli Saputra, selaku pengacara putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu menegaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran sudah sesuai peraturan yang ada sehingga tak patut untuk diperkarakan.

Bantah dalil gugatan

Dadang tidak menjabarkan secara detail poin bantahan mereka.

Ia hanya menegaskan, pihaknya membantah semua tuduhan Subhan selaku penggugat.

“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kami juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kami membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” kata Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Dadang sempat ditanya apakah ijazah dan riwayat pendidikan Gibran palsu atau patut dipertanyakan.

“(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” ujar dia. 

Dalam gugatan ini, KPU ikut dinilai bersalah karena meloloskan.

Namun, pihak Tergugat 2 ini masih belum memberikan keterangan terkait gugatan yang dihadapi.

Isi gugatan

Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.

Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

Sidang masih berlanjut

Gugatan ini kembali disidangkan secara tatap muka pada Senin kemarin.

Beberapa sidang lalu, prosesnya dilaksanakan melalui sistem e-court.

Dalam sidang kemarin, para pihak menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal untuk memperkuat argumentasi mereka.

Kubu Gibran mengaku menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah tuduhan yang ada.

Bukti-bukti ini terdiri dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan.

Ada juga beberapa putusan pengadilan yang dinilai dapat memperkuat argumentasi mereka.

“Di antaranya peraturan perundang-undangan yang terkait. Ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus,” kata Dadang.

Dari 14 bukti ini, tidak dilampirkan salinan ijazah Gibran.

Menurut Dadang, salinan ijazah belum perlu ditampilkan karena yang ingin dibuktikan oleh pengacara bukan soal asli tidaknya ijazah Gibran.

“Tidak (dilampirkan salinan ijazah). Artinya, kita di sini untuk membantah kompetensi absolut,” ujar Dadang.

Sementara, Subhan selaku penggugat juga menyerahkan sejumlah bukti.

Salah satunya salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan kasus ini.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/12/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat.

Tag:  #kubu #wapres #gibran #buka #suara #atas #gugatan #triliun #terkait #riwayat #pendidikan

KOMENTAR