MA Tolak Kasasi Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Mahkamah Agung menolak kasasi Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, dalam kasus suap penanganan perkara berujung vonis bebas untuk terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Permohonan kasasi ini tercatat dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dan telah diputus pada Rabu (3/12/2025) lalu.
“Amar Putusan, Tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Senin (8/12/2025).
Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun penuntut umum.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” lanjut amar putusan.
Para majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini antara lain: Yohanes Priyana sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, hakim anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Dengan ditolak kasasi ini, hukuman untuk Heru Hanindyo menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk memberikan vonis bebas pada Ronald Tannur.
Putusan di pengadilan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Heru juga tetap dijatuhi denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan sebagaimana putusan PN Tipikor Jakarta.
Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
Hakim Lain Sudah Inkrah
Sementara itu, majelis hakim pembebas Ronald Tannur lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, telah menerima hukuman mereka.
Bersama, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, Erintuah dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding.
“Putusan Rudi Suparmono, Mangapul, dan Erintuah sudah berkekuatan hukum tetap, karena dari pihak JPU dan Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum hingga batas waktu yang diberikan,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Diketahui, Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Rudi terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
Sementara, Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Para hakim, termasuk Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebesar Rp 4,6 miliar.
Tag: #tolak #kasasi #heru #hanindyo #hakim #pembebas #ronald #tannur