Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Kemendag
Stok gula 
00:27
6 Januari 2024

Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Kembali Periksa Pejabat Kemendag

- Kejaksaan Agung kembali memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/1/2024).

Ketua Tim Barang Pertanian dan Peternakan Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Wara Agustina Rukmini alias WAR diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

"Saksi yang diperiksa yaitu WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Dari Kemendag sebelumnya tim penyidik telah memeriksa Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo alias AS pada Selasa (10/10/2023).

'"AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut.

Kemudian telah diperiksa pula Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan berinisial HR serta Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian berinisial REZT.

Terkait Kementerian Perdagangan sendiri sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Secara rinci, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan.

Satu di antaranya merupakan ruang Direktur Impor.

"Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian," kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10/2023).

Selain di Kantor Kemendag, rupanya tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Gambir, Jakarta Pusat.

Penggeledahan di PT PPI dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance.

Perkara ini telah naik sidik sejak Selasa (3/10/2023). Namun hingga kini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.

Adapun posisi kasus ini menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, berkaitan dengan program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Tag:  #kasus #korupsi #impor #gula #kejaksaan #agung #kembali #periksa #pejabat #kemendag

KOMENTAR