Mahfud Akan Revisi UU KPK untuk Kembali Beri Kekuatan Pemberantasan Korupsi
Cawapres no 03, Mahfud MD dalam kampanye dialogis bertajuk Tabrak Prof yang digelar di Kafe Koat Kopi Seturan, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta pada Senin (5/2) malam. (Istimewa)
10:16
8 Februari 2024

Mahfud Akan Revisi UU KPK untuk Kembali Beri Kekuatan Pemberantasan Korupsi

  - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan, dirinya akan merevisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diklaim agar lembaga antirasuah tersebut kembali mendapatkan kepercayaan publik.   Langkah serius dan berani tersebut akan diambilnya jika Mahfud dan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo terpilih memimpin Indonesia, dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, lembaga antirasuah itu pernah berada pada masa keemasan.    Namun kinerjanya memburuk, sehingga Mahfud yang juga adalah professor di bidang hukum akan memperjuangkan KPK menjadi lembaga independen. Oleh karena itu, sebagai lembaga independen, KPK tidak boleh ikut rapat kabinet dan dipanggil presiden.  

  “KPK itu pernah memiliki masa kejayaaanya mulai dari Taufiqurachman Ruki yang memulai gebrakannya, Antasari Azhar, kemudian sampai Agus Rahardjo,” kata Mahfud dialam acara Tabrak Prof!, Rabu (7/2).   Mahfud mengungkapkan, pelemahan KPK saat ini terjadi sejak Undang-Undang KPK diubah. Selain itu proses seleksi anggota KPK pun dilakukan secara kolektif.    “Kalau Tuhan dan atas dukungan rakyat, membawa saya dan Pak Ganjar jadi presiden dan wapres, UU KPK akan kita revisi kembali. Kembali ke awal, bahwa itu lembaga independen, tidak boleh di biarkan (pelemahan), KPK (itu) independen,” pungkasnya. 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #mahfud #akan #revisi #untuk #kembali #beri #kekuatan #pemberantasan #korupsi

KOMENTAR