Tak Kasasi Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Bui
Mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus didakwa turut melakukan perbuatan melawan hukum bersama eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam importasi gula 2015-2016 dan sejumlah pengusaha swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
15:42
3 November 2025

Tak Kasasi Kasus Impor Gula, Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Bui

- Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba usai putusan perkara kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan atas namanya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Charles diketahui tidak mengajukan kasasi atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI).

“Charles Sitorus sudah inkrah, September di putusan banding, sudah dieksekusi badan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Anang mengatakan, saat ini Charles sudah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Salemba.

“Charles dieksekusi Kamis 18 September 2025,” lanjut Anang.

Divonis 4 tahun

Sebelumnya diberitakan, Charles tetap dihukum penjara selama empat tahun usai PT DKI menolak bandingnya.

“Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).


Berhubung Charles Sitorus maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, putusan banding ini telah berkekuatan hukum.

“Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” lanjut Andi.

Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari presiden.

Sementara itu, Charles dan sembilan pengusaha swasta gula tetap divonis.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tag:  #kasasi #kasus #impor #gula #charles #sitorus #langsung #dijebloskan

KOMENTAR