Jelang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana 2 Kali Mangkir, Alasan Berobat ke Luar Negeri
- Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara kasus ijazah Jokowi bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya
- Salah satu terlapor, Eggi Sudjana, telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dengan alasan sakit keras dan sedang berobat di luar negeri
- Penyelidikan kasus ini telah melibatkan 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami tudingan yang beredar
Penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya bersiap untuk melaksanakan gelar perkara (ekspose) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Namun, di tengah progres signifikan ini, salah satu terlapor kunci, pengacara Eggi Sudjana, justru belum sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Eggi Sudjana. Akan tetapi, Eggi tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan yang serius dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
“Terlapor inisial ES itu belum diperiksa sebagai saksi," ujar Budi kepada wartawan, dikutip Senin (3/11/2025).
"Padahal, panggilan sudah dikirim dua kali dan diterima keluarga serta pengacara, namun tidak hadir dengan alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” imbuhnya.
Budi menambahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum Eggi Sudjana telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti pendukung kepada penyidik.
“Keluarga maupun pengacara terlapor telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis,” katanya.
Langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik adalah melakukan gelar perkara untuk membedah konstruksi kasus bersama jaksa penuntut umum. Kolaborasi antara dua institusi penegak hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan kasus ini berjalan secara serius dan prosedural.
“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” kata Budi.
Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, Budi menegaskan bahwa gelar perkara merupakan bagian dari agenda penyidikan yang telah direncanakan.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan penyidikan. Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa,” ucapnya.
Hingga kini, skala pemeriksaan dalam kasus ini terbilang masif. Penyidik telah meminta keterangan dari 117 saksi, yang mencakup 11 orang terlapor. Tidak hanya itu, kedalaman analisis kasus juga diperkuat dengan melibatkan puluhan ahli dari berbagai bidang.
“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Budi.
Tag: #jelang #gelar #perkara #kasus #ijazah #jokowi #eggi #sudjana #kali #mangkir #alasan #berobat #luar #negeri