Menteri Hukum Tegaskan Penyelewengan Royalti Musik Akan Ditindak
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
19:38
31 Oktober 2025

Menteri Hukum Tegaskan Penyelewengan Royalti Musik Akan Ditindak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, penyelewengan dalam tata kelola royalti musik akan ditindak tegas.

“Otomatis. Kalau ternyata ada pelanggaran hukumnya, ya harus ditindaklah,” kata Supratman usai audiensi dengan para pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Supratman mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk terbuka dalam mengumpulkan dan menyalurkan royalti.

Pasalnya, kata dia, prinsip penting dalam tata kelola royalti adalah transparansi.

“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya melakukan langkah jangka pendek untuk menghentikan polemik royalti musik di Tanah Air.

Supratman mengatakan, salah satu cara adalah membagi tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Satu, yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan, memperbaiki tata kelola, kita memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.

Supratman mengatakan, LMKN bertugas memungut royalti musik.

Sedangkan, LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

“LMK sekarang tidak boleh memungut royalti, yang berhak memungut royalti adalah LMKN. LMKN tidak boleh mendistribusikan langsung kepada anggota LMK. Jadi mereka akan saling check and balance,” ujarnya.

Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka.

Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ucap dia.

Tag:  #menteri #hukum #tegaskan #penyelewengan #royalti #musik #akan #ditindak

KOMENTAR