RUU ASN Dipastikan Tidak Akan Dibahas Tahun Ini
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
08:18
31 Oktober 2025

RUU ASN Dipastikan Tidak Akan Dibahas Tahun Ini

- Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memastikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidak akan dibahas tahun ini.

Meski, RUU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin, dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).

Saat ini, pihaknya masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN.

Dia mengatakan, ada dua hal penting yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU, yakni pendalaman materi dan 'meaningful participation'.

Khozin juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

Ia mengatakan, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait pembentukan lembaga pengawas independen ASN.

Menurut Khozin, putusan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi.

"Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," tutur legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Ia tidak menampik adanya wacana soal peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hanya saja, Komisi II belum membahas secara formal terkait hal tersebut dalam revisi UU ASN.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ungkap Khozin.

Kendati demikian, ia menyatakan, DPR sebagai lembaga pembentuk UU siap membahas segala usulan dari masyarakat.

Begitu pula masalah pegawai PPPK paruh waktu menjadi PNS.

DPR, lanjut dia, akan menampung usulan tersebut sebagai bahan masukan dalam pembahasan RUU ASN.

"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi, soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," pungkas Khozin.

Tag:  #dipastikan #tidak #akan #dibahas #tahun

KOMENTAR