Kenapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak?
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggunakan wastra Nusantara saat masih menduduki kursi tersebut.(dok. Instagram @rahayusaraswati)
06:10
31 Oktober 2025

Kenapa Pengunduran Diri Keponakan Prabowo dari DPR Ditolak?

- Pengunduran diri keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, dari DPR RI periode 2024-2029 ditolak.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam menyebut, Rahayu kini tetap berstatus anggota DPR RI.

Keputusan diambil dalam rapat internal MKD yang digelar, pada Rabu (29/10/2025).

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).

Menurut Dek Gam, keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Sara sebelumnya menyatakan mengundurkan diri melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, pada Rabu (10/9/2025), setelah pernyataannya pada salah satu siniar dipotong dan dinilai kontroversial.

Kader Gerindra itu mengaku mulanya berniat mendorong semangat anak muda untuk berwirausaha.

Namun, ucapannya dinilai menyakiti sejumlah pihak.

“Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” kata Sara.

 

Alasan pengunduran diri Sara ditolak

Dek Gam tidak menyebut secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak.

Melalui keterangan resminya, pihaknya mempertimbangkan beberapa ketentuan yang berlaku.

“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara.

Dasco menyebut, pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat.

"Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Dasco.

Tak ada pelanggaran

Dasco menyebut, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif.

Namun, karena merasa tertekan lantaran pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan.

“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco, saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Sementara itu, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak menerima aduan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Sara.

Merespons pengunduran diri itu, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan.

Bahkan, muncul petisi 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.

“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” ujar Dasco.

 

Hasil pemeriksaan mahkamah partai

Menindaklanjuti situasi itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian melakukan pemeriksaan.

Mahkamah juga menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo itu.

Hasilnya, Mahkamah menyimpulkan tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.

“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan.

Sara tetap berstatus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.

Tag:  #kenapa #pengunduran #diri #keponakan #prabowo #dari #ditolak

KOMENTAR