Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Diperkarakan, Ini Sebabnya
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
06:46
30 Oktober 2025

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Diperkarakan, Ini Sebabnya

- Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi Setya Novanto digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN), Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

Adapun sidang perdana sudah digelar pada Rabu (29/10/2025) kemarin.

Lantas, mengapa pembebasan bersyarat Setnov dipermasalahkan?

Kecewa Setnov dibebaskan

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3H Boyamin Saiman menjelaskan bahwa gugatan ini dilakukan karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto atau Setnov.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu.

Setnov masih berkasus TPPU

Menurut Boyamin, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.

Pengacara Boyamin Saiman dan Tati Suryati, Penggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di SPBU Swasta saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).Shela Octavia Pengacara Boyamin Saiman dan Tati Suryati, Penggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan BBM di SPBU Swasta saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

Menteri Imipas buka suara

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan oleh ARUKKI dan LP3HI.

Dia juga mengatakan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.

“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati Hak setiap WN,” kata Agus melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.

Kata pengacara Setnov

Sementara itu, kuasa hukum mantan Setnov, Maqdir Ismail mengatakan, setiap warga negara berhak menggugat keputusan yang dibuat oleh pemerintah.

“Sebagai warga negara tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” kata Maqdir saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Namun, dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan.

“Namun gugatan itu harus berdasarkan atas hukum bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” ucap dia.

Tag:  #pembebasan #bersyarat #setya #novanto #diperkarakan #sebabnya

KOMENTAR