KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, Sita Mobil dan Dokumen
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Heri Sudarmanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (11/6/2025). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
18:52
29 Oktober 2025

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, Sita Mobil dan Dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Pada hari kemarin (Selasa), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS (Heri Sudarmanto) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

“Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar dia.

Budi menjelaskan, penyidik akan mempelajari dan menganalisis sejumlah dokumen yang disita untuk mendukung pengungkapan perkara.

Sementara itu, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ucap dia.

Diberitakan, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

Korupsi RPTKA Kemenaker

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Kemudian, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA,

Lalu, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku staf.

Para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya: Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Tag:  #geledah #rumah #sekjen #kemenaker #sita #mobil #dokumen

KOMENTAR