4 Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong
- Empat pengusaha swasta divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) era Tom Lembong.
Empat terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (29/102/2025) adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka diyakini telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus, dan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang belakangan dapat abolisi, serta sejumlah pihak lainnya.
Aspek-aspek melawan hukum ini dinilai terjadi dalam perencanaan hingga pelaksanaan impor gula kristal mentah. Padahal, komoditas yang harusnya diimpor adalah gula kristal putih.
Adapun, kegiatan impor ini dinilai tidak lagi berdasar pada iktikad baik, yaitu untuk menstabilisasi kondisi yang ada.
Namun, kegiatan ini dilakukan untuk mengambil keuntungan mengingat impor dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016.
Saat itu, harga gula sedang naik drastis karena sempat terjadi kelangkaan dan kebutuhan masyarakat meningkat.
Uang pengganti
Selain itu, masing-masing terdakwa dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti.
Hansen Setiawan dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.
Indra Suryaningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.
Wisnu Hendraningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.
Ali Sanjaya dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.
Namun, sebelum putusan ini dibacakan, tepatnya pada Februari 2025, Kejaksaan Agung telah menyita uang yang dititipkan perusahaan yang jumlahnya setara dengan uang pengganti.
Uang yang telah disita ini dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.
Lima pengusaha menunggu vonis
Selain keempat terdakwa, masih ada lima pengusaha gula swasta yang menunggu pembacaan vonis.
Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.
Kerugian negara disebut Rp 578 miliar
Secara keseluruhan, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Tag: #pengusaha #divonis #tahun #penjara #kasus #impor #gula #lembong