Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Sharing La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
12:08
29 Oktober 2025

Digugat ke PTUN soal Bebas Bersyarat Setya Novanto, Menteri Imipas: Kita Hormati

- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imigrasi) Agus Andrianto merespons gugatan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Agus mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh ARUKKI dan LP3HI.

Dia menegaskan, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan.

“Ya silakan, semua warga negara punya hak yang diatur Undang-Undang (UU). Menghormati hak setiap WN (warga negara),” kata Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).

Sebelumnya, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh ARUKKI dan LP3HI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025), dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.

Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan, alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin, saat dihubungi, Rabu.

Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar dia.

Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.

Tag:  #digugat #ptun #soal #bebas #bersyarat #setya #novanto #menteri #imipas #kita #hormati

KOMENTAR