Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional
Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/102025). ()
06:08
29 Oktober 2025

Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

- Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pada Senin (27/10/2025).

Karen menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Dalam sidang tersebut, Karen mengungkapkan sejumlah kesaksian dan pengakuan terkait kasus tersebut. Mulai dari perkenalannya dengan Riza Chalid hingga soal perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM).

Lantas, bagaimana pengakuan Karen dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya:

Berkenalan dengan Riza Chalid

Dalam sidang tersebut, Karen menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.

Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.

"Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan," ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.

"Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.

Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.

Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).Tribunnews.com Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).

Perjanjian Penyewaan Terminal BBM

Selain itu, Karen turut menceritakan soal pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM Merak yang dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.

"Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau," ujar Karen.

Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.

Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.

"Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.

Karen pun menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat Memorandum of Understanding (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.

Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.

"Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.

Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.

"Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.

Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.

Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.

Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.

Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.

Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/102025). Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/102025).

 

Singgung 2 Tokoh Nasional

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung kedatangan dua tokoh nasional kepada Karen untuk memberikan perhatian pada proyek penyewaan tangki BBM milik Riza Chalid.

Jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Karen banyak mendapat tekanan pada 2014.

"Ditanyakan penyidik, apa bentuk tekanan yang saudara alami terkait perkara ini. Kemudian dijawab oleh saudara, bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa.

Dalam BAP ini, tidak disebutkan nama tokoh nasional yang dimaksud, tetapi jaksa sempat mencecar Karen untuk menjelaskan tekanan yang didapatnya, terlebih dari luar PT Pertamina.

"Bisa dijelaskan bentuk tekanan ini apakah ada intervensi di luar pihak Pertamina untuk mengakomodir kerja sama tangki Merak ini?" tanya jaksa lagi.

Karen mengatakan, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka ketika dirinya menjadi Dirut Pertamina. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.

"Izin yang mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak," kata Karen.

Karen tidak menyinggung secara tegas terkait tekanan yang dirasakannya. Namun, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).

"Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.

Kerugian Negara Rp 285,1 Triliun

Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:

  • Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza;
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
  • Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo;
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.

Tag:  #kesaksian #karen #agustiawan #soal #riza #chalid #perkenalan #hingga #singgung #tokoh #nasional

KOMENTAR