Hukuman Eks Prajurit Penembak Bos Rental Disunat, TNI Tegaskan Tak Ikut Campur
Kapuspen TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah saat konferensi pers terkait informasi keliru terkait institusi TNI saat aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, di Kantor Puspen TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
14:26
27 Oktober 2025

Hukuman Eks Prajurit Penembak Bos Rental Disunat, TNI Tegaskan Tak Ikut Campur

Markas Besar TNI menegaskan tidak ikut campur dalam proses dan keputusan lembaga peradilan, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis dua mantan prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyebutkan, TNI menghormati sepenuhnya setiap keputusan lembaga peradilan.

"TNI menjunjung tinggi asas due process of law dan tidak akan mencampuri kewenangan lembaga peradilan, baik dalam tingkat pertama, banding, maupun kasasi," kata Freddy kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).

Menurut dia, seluruh proses hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Proses hukum terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Freddy.

Lebih lanjut, ia memastikan TNI berkomitmen menjaga profesionalisme serta menjamin setiap prajurit akan ditindak tegas jika melanggar hukum.

Ia mengeklaim, tindakan tegas kepada prajurit yang melanggar akan dilakukan secara transparan dan proporsional.

Diketahui, dua mantan prajurit TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak semula dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Mahkamah Agung mengubah hukuman tersebut menjadi 15 tahun penjara.

Perubahan vonis itu diungkap oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati, Senin (20/10/2025).

“Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara serta mewajibkan dua terdakwa utama membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka,” ujar Sri.

Dua terdakwa tersebut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga diberhentikan dari dinas militer.

Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 209,6 juta kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman dan Rp 146,3 juta kepada korban luka Ramli.

Sementara Akbar harus membayar restitusi Rp 147,1 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73,1 juta kepada Ramli.

Lalu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terbukti melakukan penadahan, mendapat keringanan hukuman dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara dan turut diberhentikan dari dinas militer.

Tag:  #hukuman #prajurit #penembak #rental #disunat #tegaskan #ikut #campur

KOMENTAR