Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
- Jaksa KPK menyerahkan berkas perkara dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman dari PT Pilar Cerdas Putra, ke Pengadilan Negeri Kendari.
- Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait dana alokasi khusus pembangunan rumah sakit.
- Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Tipikor Kendari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara pihak-pihak yang diduga menyuap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis.
Mereka adalah pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman. JPU KPK menyerahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri Kendari.
“Hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Selama pemberangkatan dari Jakarta menuju Kendari, kata dia, dilakukan pengawalan ketat serta pendampingan dari tim kaksa dan pengawal tahanan internal KPK.
Kemudian, para terdakwa langsung di jemput menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari sekaligus pengawalan dari personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara begitu tiba di Kendari.
“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” tutur jaksa Albar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung diruang sidang.
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Plt Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Selain Azis, turut ditahan 4 tersangka lainnya, yaitu PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto.
Turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, yaitu Deddy Karnady dan Arif Rahman.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 8 sampai dengan 27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Asep.
Azis bersama Ageng dan Abdi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Deddy dan Arif diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #tersangka #kasus #suap #bupati #kolaka #timur #dipindahkan #kendari #sidang #siap #dimulai