Hari Ini, Sidang Lanjutan Gugatan Rp 125 T Gibran Kembali Digelar
- Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan penetapan.
“Agendanya, pembacaan penetapan,” kata penggugat Gibran, Subhan, saat dihubungi, Minggu (26/10/2025).
Subhan mengatakan, isi gugatan juga akan dibacakan dalam ruang sidang.
Sebelumnya, petitum tidak kunjung dibacakan karena sempat ada keberatan dari Subhan terkait dengan kuasa hukum dari KPU RI selaku Termohon 2.
Dalam sidang sebelumnya, KPU RI diketahui diwakili oleh dua pihak, yaitu biro hukum internal dan Jaksa Pengacara Negara.
Subhan menilai, penunjukan pengacara dari Kejaksaan Agung itu menyalahi aturan karena baru dilakukan di tengah persidangan berlangsung, bukan sejak awal gugatan.
Sidang pun ditunda usai Subhan mengajukan keberatan.
Majelis hakim belum menentukan sikap terkait dengan keberatan tersebut.
Isi gugatan
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, aspek yang dipermasalahkan Subhan adalah tempat Gibran mengenyam pendidikan, bukan soal lulus atau tidak.
Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Tag: #hari #sidang #lanjutan #gugatan #gibran #kembali #digelar