



KPK Libatkan BPKP Periksa Saksi Korupsi Rumah Dinas DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
Pemeriksaan yang dilakukan BPKP bertujuan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut.
“Kedua saksi hadir. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Kedua saksi adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR dan Hipni Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Seluruhnya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Sekjen DPR RI dan kawan-kawan itu juga termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.