



Sakit Pneumonia, Kerry Anak Riza Chalid Minta Pindah ke Rutan Salemba
- Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, meminta untuk pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A Jakarta Pusat karena sakit yang dideritanya.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Kerry, Lingga Nugraha, usai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan dakwaan untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Di sisi lain, Pak Kerry ada gangguan kesehatan, di mana kami memohon agar yang bersangkutan juga bisa dipindah ke Rutan Salemba 1A Jakarta Pusat,” ujar pengacara Kerry, Lingga, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Usai sidang, Lingga menjelaskan bahwa Kerry tengah mengidap pneumonia. Penyakit ini menjangkit dirinya sebelum persidangan bergulir.
“Dalam masa penahanan yang lalu, sebelum adanya agenda persidangan, (Kerry) sempat mengalami gangguan, makanya ada sedikit gangguan pneumonia, lalu juga ada demam, batuk, dan alergi,” jelas Lingga usai sidang.
Ia berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat mengakomodasi permohonan pemindahan rutan ini untuk membantu proses pengobatan Kerry.
Ingin satu rutan bersama teman-teman
Selain itu, Lingga dan tim juga mengajukan permohonan pemindahan untuk dua klien mereka yang lain, yaitu Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Lingga mengatakan, saat ini, ketiga kliennya ditahan di tiga lokasi yang berbeda.
Kerry ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Gading ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dan Dimas ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penasihat hukum berharap ketiga terdakwa ini bisa dipindahkan ke satu lokasi penahanan yang sama, yaitu di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Pemindahan ini diharapkan dapat mempermudah tim penasehat hukum serta jaksa untuk mendampingi maupun mengawasi para terdakwa.
Atas perintah dari Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, jaksa penuntut umum mengaku akan lebih dahulu mempelajari teknis yang ada serta berkoordinasi lebih lanjut dengan tim kuasa hukum Kerry dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sidang hari ini
Untuk hari ini, ada lima orang yang duduk di kursi terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sementara, empat terdakwa lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk Riza Chalid.
Tag: #sakit #pneumonia #kerry #anak #riza #chalid #minta #pindah #rutan #salemba