



Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Istri: Kami Sedih dan Kecewa, tapi...
- Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, sedih dan kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan suaminya.
Hakim menyatakan, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sah secara hukum.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” kata Franka, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya praperadilan, Franka mengatakan, keluarga dan tim hukum Nadiem akan terus menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan doa kepada suaminya.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami. Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya,” ucap dia.
Dalam persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, memutuskan menolak praperadilan Nadiem.
Hakim menyatakan, telah memeriksa permohonan Nadiem maupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.
Menurut hakim, praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan hukum, maka sudah sepatutnya ditolak.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan.
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Tag: #praperadilan #nadiem #makarim #ditolak #istri #kami #sedih #kecewa #tapi