Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Apa Alasannya?
Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). (Shela Octavia)
12:22
13 Oktober 2025

Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Apa Alasannya?

 Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, mengungkapkan bahwa kata damai untuk gugatan perdata riwayat SMA kliennya tidak tercapai karena ada persyaratan damai yang tidak bisa dipenuhi.

Dadang menyebutkan, syarat damai yang diajukan Subhan selaku penggugat tidak dapat dipenuhi Gibran karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.

“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang seusai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dadang menambahkan, berhubung pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai yang diajukan Subhan, proses mediasi pun dinyatakan gagal.

Akibat proses mediasi buntu, gugatan perdata ini akan masuk ke persidangan.

“Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan oleh penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi, kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta oleh penggugat. Dan kemudian, sehingga mediasi dinyatakan tidak bisa dilanjutkan dan ditutup,” kata Dadang.

Dalam kesempatan ini, Dadang enggan menjelaskan lebih lanjut poin damai yang tidak bisa diterima kliennya karena sudah masuk ke dalam substansi.

Untuk saat ini, pihak penggugat dan tergugat masih menunggu pemanggilan resmi dari pengadilan untuk sidang lanjutan.

Mengingat kata damai tidak tercapai, gugatan ini akan masuk ke sidang dan petitum masih menyinggung soal ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun.

Gugatan riwayat pendidikan Gibran

Dalam gugatan ini, Subhan menilai syarat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, 3 September 2025.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Menurut Subhan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, 3 September 2025 lalu.

Oleh karena itu, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Tag:  #mediasi #gugatan #triliun #terhadap #gibran #gagal #alasannya

KOMENTAR