Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr. Kata GoTo Usai Nadiem Makarim J
05:14
13 Oktober 2025

Nasib Status Tersangka Nadiem Makarim Ditentukan Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (13/10/2025).

Nadiem menggugat Kejagung untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang disematkan.

“Pembacaan putusan,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (12/10/2025).

Adapun putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini bakal dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang sebelumnya, pada Jumat (10/10/2025), Nadiem dan Kejagung telah sama-sama memberikan kesimpulan atas rangkaian sidang yang telah dilalui.

Kejagung telah diberikan kesempatan untuk menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli pada Rabu (8/10/2025).

Mereka mendatangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad sebagai ahli untuk memperkuat dasar hukum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Pada sidang sebelumnya, kubu Nadiem juga telah diberikan kesempatan untuk memberikan bukti yang menguatkan gugatan mereka.

Tim hukum eks Kemendikbudristek itu juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, untuk menguatkan dalil gugatan praperadilan tersebut.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar jika perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Tag:  #nasib #status #tersangka #nadiem #makarim #ditentukan #hari

KOMENTAR