



Kemlu RI Bentuk Direktorat Khusus Urusi Diaspora Indonesia
- Kementerian Luar Negeri RI membentuk direktorat baru untuk mengurusi diaspora Indonesia di luar negeri.
"Ada satu direktorat baru yang dibentuk di Kementerian Luar Negeri, khususnya di Ditjen IDP (Informasi dan Diplomasi Publik), yakni direktorat diaspora," ujar Direktur Jenderal IDP Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Heru Hartanto Subolo, saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Heru mengatakan, pembentukan direktorat khusus diaspora tersebut sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, karena Prabowo mendorong agar diaspora menjadi salah satu roda pembangunan nasional dan kebijakan luar negeri.
"Salah satu kekayaan kita di mana warga negara Indonesia atau eks-warga negara Indonesia itu mempunyai kapasitas baik sebagai brain gains dalam rangka pembangunan nasional," kata dia.
Selain itu, diaspora menjadi salah satu prioritas yang ditangani secara spesifik.
Dia juga mengatakan, usulan diaspora untuk mendapat kewarganegaraan menjadi salah satu isu yang dibahas dalam direktorat ini.
Begitu juga isu lain seperti WNI yang kesulitan melakukan transaksi di luar negeri karena tidak mudah membuka akun bank.
"Sekarang sudah bisa dilakukan di luar negeri, dan ke depan juga akan ada banyak lagi kebijakan lain mengakselerasi kontribusi mereka di dalam negeri," ucapnya.
Kartu diaspora
Dilansir dari ANTARA, hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan fasilitas untuk diaspora.
Salah satunya adalah menerbitkan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), yang populer disebut sebagai kartu diaspora, yang digunakan sebagai identitas resmi masyarakat Indonesia di luar negeri, termasuk eks-WNI dan keturunan Indonesia.
Tag: #kemlu #bentuk #direktorat #khusus #urusi #diaspora #indonesia