Menko PM Cak Imin: Masyarakat Bisa Laporkan Pesantren Rusak ke Call Center 158
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
06:44
10 Oktober 2025

Menko PM Cak Imin: Masyarakat Bisa Laporkan Pesantren Rusak ke Call Center 158

- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan, masyarakat dapat menghubungi call center 158 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang berpotensi rusak.

"Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Cak Imin dalam keterangan di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Cak Imin menjelaskan, keberadaan call center ini bertujuan agar proses audit yang dilakukan oleh Satgas Penataan Pembangunan Pesantren bisa berjalan cepat dan akurat.

Ia berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren ini.

Ia mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan call center ini dengan memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.

“Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk kedaruratan. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," katanya.

Waktu layanan call center akan mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 - 15.30 WIB.

Untuk menghubungi call center 158 menggunakan operator seluler Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021).

Sementara masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan operator seluler lainnya.

Tag:  #menko #imin #masyarakat #bisa #laporkan #pesantren #rusak #call #center

KOMENTAR