



Yusril Sebut Filipina Setuju Pemulangan Napi WNI Kasus Terorisme
- Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Filipina melalui Menteri Kehakiman menyetujui pemulangan WNI yang menjadi terpidana kasus terorisme.
“Saya sudah sampaikan hal ini dalam pembicaraan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina dan secara lisan, dia mengatakan setuju (agar WNI tersebut) untuk dikembalikan ke Indonesia,” kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Yusril mengatakan, pemerintah akan membahas rencana pemulangan napi tersebut secara internal mengingat kasus WNI ini terkait terorisme.
“Juga kami melibatkan instansi lain, misalnya dari Badan Penanggulangan Terorisme, BNPT. Tapi prinsip kompetensi Filipina tidak keberatan untuk mengembalikan Indonesia,” ujarnya.
Kata Yusril sebelumnya soal WNI bernama Taufiq Rifqi
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menerima permohonan pemindahan satu narapidana kasus terorisme di Filipina atas nama Taufiq Rifqi.
Yusril mengatakan, pemerintah sedang mempelajari permohonan dari keluarga narapidana tersebut.
“Seorang WNI, yang dipidana seumur hidup oleh pemerintah Filipina, karena kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato di Filipina Selatan. Itu kejahatannya terorisme. Itu pun sedang kita pelajari juga," kata Yusril saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Agustus 2025.
"Namanya Taufiq Rifqi kalau enggak salah. Itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya," sambungnya.
Yusril mengatakan, sudah meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mempelajari kasus tersebut.
Selain itu, Yusril mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedubes RI di Manila.
“Dan saya sudah mendapatkan informasi lengkap dari Duta Besar kita di Manila tentang kondisi narapidana yang bersangkutan,” ujarnya.
Yusril mengungkapkan, Taufiq Rifqi ditahan oleh Otoritas Filipina saat berusia 20 tahun karena terlibat pengeboman dan divonis hukuman seumur hidup.
Dia mengatakan, hingga kini, Taufiq Rifqi sudah ditahan selama 25 tahun di Filipina.
“Dan sudah minta grasi, ditolak. Dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan dan kami sedang mempelajari itu," tuturnya.
Yusril menambahkan, hasil penilaian dari BNPT penting untuk memberikan masukan terhadap permohonan tersebut.
Apalagi, BNPT sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan terorisme.
"Nah hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah, apakah memang terhadap narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak, itu kami belum mengambil keputusan," ucap dia.
Tag: #yusril #sebut #filipina #setuju #pemulangan #napi #kasus #terorisme