



KPK Sita Uang Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api Usai Geledah Rumah Topan Ginting
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,8 miliar dan dua senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan, dua senjata api tersebut di antaranya jenis Beretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan.
"Yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," ujar dia.
Budi mengatakan, KPK juga menggeledah sebuah kantor di Sumatera Utara terkait perkara yang sama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk mendukung penanganan perkara.
"Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Sumut, pada Rabu (2/7/2025).
Penggeledahan dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
"Benar (rumah Topan Ginting digeledah KPK)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu.
Tag: #sita #uang #senjata #usai #geledah #rumah #topan #ginting