Tom Lembong Klaim Dibidik Kejagung Sejak Masuk Tim Kampanye Anies Baswedan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku sudah diincar kejaksaan saat resmi bergabung ke dalam tim kampanye Anies Baswedan di Pemilu 2024. [Antara]
21:36
1 Juli 2025

Tom Lembong Klaim Dibidik Kejagung Sejak Masuk Tim Kampanye Anies Baswedan

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku sempat mendengar informasi bahwa dirinya dibidik Kejaksaan Agung karena menjadi tim kampanye nasional Anies Baswedan.

Tom Lembong sendiri pernah menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

“Saya sudah diberitahu dari akhir 2024 setelah saya resmi bergabung sebagai salah satu tim kampanye nasional sebuah pasangan capres cawapres yang berseberangan dengan penguasa, bahwa kejaksaan sedang menbidik sebuah kasus terhadap saya terkait importasi gula,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Saat itu, dia mengaku telah mengetahui bahwa kasus dugaan korupsi pada importasi gula sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) di Kejaksaan Agung.

“Bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan, baik selama masa kampanye pilpres 2024, maupun setelahnya saya mendapat kabar secara berkala bahwa kejaksaan terus membidik kasus terhadap saya terkait importasi gula,” ujar Tom Lembong.

Menurut dia, tidak jelas pelanggaran pidana apa yang tuduhkan padanya. Padahal, dia mengaku konsisten menyatakan bahwa kebijakan importasi gula dilakukan untuk menstabilkan harga pangan saat itu.

“Saya berusaha untuk sekooperatif mungkin, sekondusif mungkin, dan sejauh mungkin berprasangka baik dan proses pemeriksaan ini juga melintasi masa jabatan presiden dan wakil presiden, di tengah-tengah proses pemeriksaan saya yang berjalan kira-kira 4 minggu terjadi pergantian presiden dan wapres, saya juga bertanya-tanga apakah proses ini akan lanjut,” tutur Tom Lembong.

“Tapi tentunya tidak sampai 2 minggu setelah presiden dilantik, saya diberitahu saya dinyatakan sebagai tersangka dan pada saat itu juga langsung ditahan,” tandas dia.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,

Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Tom Lembongseharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Namun, Tom justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.

Kemudian, Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Mereka disebut telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa.

Perbuatan itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #lembong #klaim #dibidik #kejagung #sejak #masuk #kampanye #anies #baswedan

KOMENTAR