Kenapa KPK Tangkap dan Tahan Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin?
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
20:26
30 Juni 2025

Kenapa KPK Tangkap dan Tahan Lagi Eks Sekretaris MA Nurhadi Usai Bebas dari Sukamiskin?

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan langsung menahan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Padahal, Nurhadi diketahui telah bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai menjalani hukuman enam tahun penjara terkait kasus suap.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).

Budi mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025, dini hari.

Apa Alasan KPK?

Budi mengungkapkan, Nurhadi ditangkap dan langsung ditahan lagi karena terkait dengan kasus dugaan pencucian uang di lingkungan MA.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.

Diketahui, KPK memang masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi.

Penyidik KPK menduga bahwa uang korupsi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Dalam kasus ini, KPK diketahui telah memeriksa beberapa saksi. Salah satu yang menyita perhatian adalah Dito Mahendra.

Sebab, keberadaan Dito sempat tidak diketahui. Hingga akhirnya, diciduk tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di sebuah villa di kawasan Canggu, Badung, Bali pada 7 September 2023.

Kasus Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi. Pasalnya, terhadap Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.

Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK. Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tag:  #kenapa #tangkap #tahan #lagi #sekretaris #nurhadi #usai #bebas #dari #sukamiskin

KOMENTAR