



Lemhannas Akan Kaji Dampak Pemisahan Pemilu dan Pilkada Atas Kualitas Demokrasi
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI berencana mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kajian ini akan menjadi bagian dari upaya reformasi sistem politik di Indonesia yang tengah digodok Lemhannas tahun ini.
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan bahwa pemisahan ini merupakan putusan baru yang memerlukan pendalaman serius.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan antara pemilu nasional, di mana pemilu nasional itu terdiri atas pemilihan presiden, kemudian DPR RI, dan DPD dipisah dengan pemilihan kepala daerah beserta dengan legislatif di tingkat daerah, tentu ini adalah putusan baru yang perlu didalami tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas demokrasi kita," kata Ace di Gedung Lemhannas, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Ace menegaskan, sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat dari MK, Lemhannas akan memfokuskan kajian pada potensi peningkatan kualitas demokrasi yang diharapkan dari putusan tersebut.
Meski demikian, pihaknya juga akan mencermati konsekuensi putusan ini terhadap tata hubungan antara pusat dan daerah.
"Tentu kami Lemhannas, sebagaimana telah ditetapkan dan direncanakan oleh kami, salah satu isu yang kami akan kaji adalah tentang bagaimana kita harapkan dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut itu dapat meningkatkan dampak terhadap kualitas demokrasi kita," paparnya.
Lebih lanjut, Ace menyatakan bahwa Lemhannas terus berkomitmen untuk mendorong kualitas demokrasi di Indonesia.
Hal ini termasuk memastikan sistem pemilihan kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun daerah, dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin berkualitas yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Prinsipnya bahwa Lemhannas terus mendorong agar kualitas demokrasi kita berjalan dengan baik termasuk di antaranya adalah sistem pemilihan kepemimpinan baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah agar dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kualitas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan Pilkada dan Pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
Tag: #lemhannas #akan #kaji #dampak #pemisahan #pemilu #pilkada #atas #kualitas #demokrasi