



Tak Mau Komentari Gugatan UU TNI, Hakim MK Arief Hidayat : Nanti Kena Kode Etik Lagi...
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat enggan berkomentar soal gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang bergulir di MK seusai menghadiri seminar di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Arief menyebutkan bahwa ia mendapatkan mandat dari MK untuk menjadi pembicara soal sekolah gratis dan ia khawatir dapat kembali dinyatakan melanggar etik apabila berkomentar soal perkara yang sedang berjalan.
“Saya mendapat mandat dari rapat permusyawaratan hakim untuk berbicara masalah Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu saya tidak boleh bicara. Saya tidak boleh. Nanti kena kode etik lagi kalau di luar itu,” ujar Arief, Senin.
Arief menjelaskan bahwa sebagai hakim konstitusi, dirinya terikat secara ketat oleh kode etik yang membatasi ruang lingkup pernyataan publik, terutama terkait isu-isu di luar kewenangan yang telah ditetapkan oleh internal MK.
“Nanti kalau mau bicara itu ya di forum yang saya diizinkan. Jadi hakim Mahkamah Konstitusi itu sangat ketat karena sangat dibatasi oleh etik,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kehati-hatian MK dalam menjaga netralitas, imparsialitas, dan kehormatan lembaga peradilan.
Arief menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menanggapi pertanyaan lebih jauh mengenai isu Undang-Undang TNI.
“Mohon maaf ya. Nanti kalau pada lain kali saya diberi mandat untuk bicara yang lain, saya baru sampaikan secara terbuka,” ujar dia.
Sebelumnya, Arief sempat dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai merendahkan MK.
Putusan itu diambil MKMK setelah Arief menyatakan berkabung atas kondisi MK, tak lama setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2023 lalu.
Dalam sejumlah kesempatan, MK memang menetapkan bahwa hanya hakim yang ditugaskan oleh RPH yang dapat berbicara mewakili pandangan lembaga terkait suatu perkara atau isu konstitusional tertentu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan menghindari potensi pelanggaran kode etik yang bisa menimbulkan persepsi keberpihakan terhadap isu yang belum atau sedang ditangani oleh Mahkamah.
Untuk diketahui, MK tengah memproses gugatan terhadap UU TNI yang pembahasannya dinilai minim partisipasi publik dan isinya memperluas peran militer di ranah sipil.
Tag: #komentari #gugatan #hakim #arief #hidayat #nanti #kena #kode #etik #lagi