



Pengadilan Militer Vonis Kasus Korupsi Koneksitas Tabungan Wajib Perumahan AD, Ini Kata Mabes TNI
- Kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) sudah sampai pada putusan. Tiga orang terdakwa mendengar vonis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu lalu (25/6). Mereka dihukum dengan vonis yang berbeda.
Para terdakwa terdiri atas Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah , Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan. Brigjen Yus Adi sudah meninggal dunia. Sehingga proses hukum terhadap dirinya dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu, terdakwa lainnya Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider 6 tahun penjara.
Terakhir terdakwa Tafieldi Nevawan yang juga terlibat dalam kasus rasuah TWP AD tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500. subsider 2 tahun penjara.
”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas,” demikian bunyi vonis tersebut.
Atas vonis itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa TNI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Termasuk terhadap prajurit yang terlibat dalam pelanggaran hukum seperti korupsi.
”TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” kata dia pada Sabtu (28/6).
Kristomei menambahkan bahwa institusi TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI.
Agustinus Soegih selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah hingga akhirnya didapati dugaan korupsi.
Tag: #pengadilan #militer #vonis #kasus #korupsi #koneksitas #tabungan #wajib #perumahan #kata #mabes