



KPK Minta Raline Shah dan Ifan Seventeen Segera Lengkapi LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta artis Raline Shah dan Riefian Fajarsyah, atau biasa disapa Ifan Seventeen, segera melengkapi dan menyelesaikan proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Raline dan Ifan wajib menyetorkan LHKPN karena kini berstatus sebagai penyelenggara negara, Raline sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi, sedangkan Ifan menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN).
"KPK mengimbau agar pelaporan LHKPN dapat segera dilengkapi dan diselesaikan prosesnya," ujar Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
KPK masih menunggu kelengkapan surat kuasa dari Raline Shah sebagai salah satu syarat kelengkapan verifikasi administratif.
"Sedangkan Sdr. Riefian Fajarsyah, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), pelaporannya masih draft," ujar Budi.
Ia menambahkan, laporan LHKPN tidak hanya soal pemenuhan kewajiban sebagai seorang Penyelenggara Negara, melainkan sebagai wujud komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan.
"Kepatuhan pelaporan LHKPN juga akan menjadi teladan baik bagi jajaran pegawai di lingkungan kerjanya dan seluruh masyarakat Indonesia tentunya," ucap dia.
Tag: #minta #raline #shah #ifan #seventeen #segera #lengkapi #lhkpn