



MA: Pemerintah Terburu-buru Buat Kebijakan Ekspor Pasir Laut
- Mahkamah Agung (MA) menyatakan, pemerintah bertindak terburu-buru dalam menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Hal itu tecermin dalam putusan yang dikeluarkan MA pada Senin (2/6/2025).
Hakim MA menyoroti pengelolaan hasil sedimentasi laut seharusnya bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir, bukan dikomersialisasikan secara gegabah.
“Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam obyek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian," tulis MA, dalam putusannya, dilihat Kompas.com pada Kamis (26/6/2025).
MA menyebut, sejumlah pasal dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Menyatakan Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3), dan Pasal 10 Ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Pasal 56 UU Kelautan,” demikian bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.
Putusan tersebut menegaskan bahwa ekspor pasir laut yang sebelumnya dibuka kembali oleh pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan laut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, PP 26/2023 disusun bukan atas dasar mandat eksplisit dari undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.
“Bahwa sesuai konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dapat diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 adalah termasuk jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," ujar MA.
Akibatnya, menurut MA, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan melanggar tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan lingkungan pesisir.
Lebih lanjut, Pasal 56 UU Kelautan yang menjadi rujukan utama dalam putusan ini tidak mengatur soal penambangan dan penjualan pasir laut.
Sebaliknya, UU tersebut menekankan pentingnya pengelolaan yang mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem laut.
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," tulis MA.
MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.
Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tag: #pemerintah #terburu #buru #buat #kebijakan #ekspor #pasir #laut