RUU BPIP Segera Kembali Dibahas DPR, Apa Urgensinya?
Suasana Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
18:06
25 Juni 2025

RUU BPIP Segera Kembali Dibahas DPR, Apa Urgensinya?

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) akan mulai kembali dibahas pada masa sidang ini setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025.

Doli mengatakan, draf RUU tersebut sejatinya telah lama dibahas, bahkan sejak periode sebelumnya, ketika ia masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI.

“Jadi sebenarnya kan undang-undang ini, rancangan undang-undangnya sudah lama, dari periode yang lalu. Bahkan sebetulnya kemarin itu inisiatif pertamanya dari Komisi II, waktu saya jadi Ketua Komisi II,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Menurut Doli, RUU ini penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan BPIP sebagai lembaga negara.

Sebab, selama ini BPIP hanya berdiri berdasarkan peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres), tanpa payung undang-undang.

“Waktu itu kan memang BPIP ini dibentuk belum ada alas hukum yang kuat. Dulu kan proses pembentukannya mulai dari badan UKPT, presiden, UKP. Berdasarkan Perpres gitu ya, nah terus kemudian ada Kepres, kemudian dibentuklah badan,” kata dia.

Ia menilai, penguatan BPIP melalui undang-undang dibutuhkan untuk memastikan negara hadir dalam membumikan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan masyarakat yang dinilainya mulai mengalami pengikisan pemahaman terhadap dasar negara tersebut.

“Kita sama-sama tahu sekarang kan sudah mulai agak pudar, ini mulai kabur ya. Orang sudah mulai jarang atau jangankan memaknai, ya mengerti atau bahkan menghafal Pancasila saja, sudah mulai banyak yang lupa itu di masyarakat kita,” ujar Doli.

“Makanya perlu sebetulnya negara kembali hadir untuk kemudian menempatkan Pancasila ini sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Makanya perlu ada institusi yang memang sudah ada, tapi memang harus didukung, harus diperkuat dengan adanya undang-undang,” ucap dia melanjutkan,

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, dalam Prolegnas 2025, RUU BPIP sudah kembali masuk dalam long list maupun short list, dan disepakati menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Makanya kami sudah memulai pembahasan penyusunan terhadap RUU BPIP itu. Ini baru kita sepakati kemarin, sudah kita masukkan agenda akan mulai pembahasan penyusunannya sekarang. Di masa sidang ini,” kata Doli.

Tag:  #bpip #segera #kembali #dibahas #urgensinya

KOMENTAR