KPK Panggil Bos Pintu Kemana Saja Jadi Saksi Kasus ASDP
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
16:50
25 Juni 2025

KPK Panggil Bos Pintu Kemana Saja Jadi Saksi Kasus ASDP

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, pada hari ini.

Andrew dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024; Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024; Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024; serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.

Tag:  #panggil #pintu #kemana #saja #jadi #saksi #kasus #asdp

KOMENTAR