ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
Ilustrasi ASN.(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
20:58
24 Juni 2025

ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?

- Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya akan mendalami kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Salah satu yang akan disorot adalah pelayanan publik ketika ASN dibolehkan untuk tidak bekerja di kantor.

"Akan kita tanya betul motifnya yang baik dari Peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer ini, generasi digital ini sebenarnya efektif enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?" ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Rencananya, Komisi II akan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP).

RDP tersebut akan secara khusus mendalami Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan ASN boleh WFA.

"Jadi, keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif. Tetapi, ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya pun melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan," ujar Aria Bima.

Ia mengatakan, kritikan terhadap kebijakan ASN boleh WFA perlu didengarkan oleh Komisi II.

Sebab, penerapan WFA tak mudah dijalankan tanpa dibarengi dengan sistem koordinasi dan pengawasan yang jelas di masing-masing instansi.

"Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya. Jadi, saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada rapat. Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja tanpa ada proses koordinasi dan pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah," ujar Aria Bima.

Fleksibilitas Kerja

ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kemenpan-RB yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Karenanya, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.

Tag:  #boleh #komisi #ganggu #pelayanan #publik #enggak

KOMENTAR