



Hore Cair! 2,45 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025 Tahap I
Ada angin segar bagi para pekerja/buruh. Bantuan subsidi upah (BSU) 2025 Tahap I sudah cair. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, per Selasa (24/6), sudah 2.450.068 pekerja/buruh yang menerima BSU 2025 tahap I. Angka tersebut merupakan bagian dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU pada tahap I.
BSU disalurkan ke rekening masing-masing rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri). Khusus penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh, BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
“Sementara sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (24/6).
Sejalan dengan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah memverifikasi dan validasi data calon penerima untuk penyaluran BSU tahap II. BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah menyerahkan data 4.535.422 calon penerima.
Yassierli mengungkapkan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan guna memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran. Dia menekankan, prinsip kehati-hatian dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan.
“Sehingga kalau ditanya kapan cair? Ada dua isu tadi. Kami sangat hati-hati dalam memastikan data penerima dan kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” paparnya.
Hal ini pula yang menyebabkan pihaknya belum bisa memberikan target pasti kapan penyaluran BSU 2025 rampung. Mengingat, dari total sekitar 17,3 juta pekerja/buruh penerima BSU, baru sekitar 2,4 juta pekerja/buruh yang sudah cair di rekeningnya.
Lebih lanjut, Menaker kembali menyampaikan bahwa, BSU 2025 ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja/buruh guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sehingga, dapat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh akan menerima total sebesar Rp 600 ribu. “Tentu ini akan sangat berdampak menaikkan daya beli pekerja dan buruh ya,” sambungnya.
Adapun persyaratan penerima BSU tahun ini agak sedikit berbeda dari sebelumnya, khususnya mengenai syarat besaran gaji. Rinciannya, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK); peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025; menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan, atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Selain itu, penerima BSU bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri. Bantuan ini juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.