



Menjaga Moralitas Penegak Hukum
DI TENGAH tuntutan supremasi hukum dan reformasi peradilan, satu hal yang sering terlupakan, tapi justru paling fundamental adalah moralitas penegak hukum.
Sebab, betapapun sempurnanya aturan tertulis, jika dijalankan oleh pribadi-pribadi yang rapuh secara etis, maka hukum kehilangan makna keadilannya.
Moralitas yang lemah menjadi penyebab keadilan hukum dijadikan komoditi yang kemudian diperjualbelikan.
Kita masih menyaksikan praktik jual-beli perkara, manipulasi proses hukum, hingga korupsi berjamaah di lembaga yang semestinya menjadi pilar keadilan.
Semua ini menyiratkan satu kesimpulan yang menyedihkan, ada yang retak dalam kesadaran etis aparat hukum kita.
Oleh karena itu, menjaga moralitas penegak hukum tidak boleh dianggap sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian esensial dari pembenahan sistem hukum secara menyeluruh.
Dalam konteks ini, etika bukanlah pelengkap atau aksesori hukum, melainkan fondasi yang menopang legitimasi tindakan hukum itu sendiri.
Immanuel Kant pernah menegaskan bahwa tindakan moral harus berdasar pada prinsip yang berlaku universal, bukan karena takut sanksi atau demi keuntungan pribadi.
Ini artinya, seorang hakim, jaksa, atau polisi harus bertindak bukan hanya karena perintah undang-undang, tetapi juga karena dorongan moral yang tertanam dalam dirinya.
Tentu saja menjaga moralitas tidak cukup dengan ceramah atau slogan. Diperlukan pendekatan sistemik dan berlapis.
Pertama, melalui pendidikan moral yang berkelanjutan sejak jenjang akademik hingga dalam pelatihan profesional.
Teori perkembangan moral Lawrence Kohlberg menunjukkan bahwa individu dapat mengalami peningkatan kesadaran etis jika terus dilatih berpikir dan bertindak dalam kerangka nilai.
Kedua, perlu adanya kode etik profesi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar menjadi pedoman hidup profesional. Kode etik harus ditegakkan dengan sistem pengawasan yang kuat dan independen.
Pelanggaran terhadap etika hukum tak boleh ditoleransi, apalagi jika dilakukan oleh pejabat tinggi penegak hukum.
Jika dibiarkan, pelanggaran kecil akan berubah menjadi budaya impunitas yang sistemik dan sangat sulit untuk dihilangkan.
Ketiga, kepemimpinan etis dalam institusi hukum menjadi krusial. Pemimpin bukan hanya administrator, tetapi simbol moral dan teladan etik.
Max Weber menyebutkan pentingnya kepemimpinan yang bertanggung jawab secara moral untuk menjaga birokrasi tetap rasional dan bermartabat.
Menjaga moralitas juga berarti menciptakan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Proses hukum yang terbuka memungkinkan publik untuk terlibat dan mengawasi.
Di sini, peran masyarakat sipil sangat vital. Masyarakat yang sadar hukum akan menjadi penyeimbang kekuasaan hukum.
Di era digital, pengawasan tidak lagi eksklusif milik lembaga formal, masyarakat dengan media sosial dan data terbuka bisa menjadi watchdog yang efektif.
Namun tentu saja, tugas utama tetap berada di pundak penegak hukum itu sendiri. Integritas bukan sesuatu yang bisa dipaksakan dari luar.
Ia harus lahir dari dalam, dari keyakinan bahwa menjalankan hukum dengan jujur adalah bentuk ibadah sosial, pengabdian pada bangsa, dan cerminan tanggung jawab pada nilai-nilai Pancasila.
Penegak hukum haruslah orang-orang yang sejak mahasiswa telah memperlihatkan entitas dirinya sebagai penegak hukum yang berani menegakkan kebenaran dengan konsisten dan tanpa rasa takut kepada siapa pun, kecuali kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Hal tersebut sulit untuk kita harapkan terwujud bila hal ini nanti terbentuk di saat dia telah menjadi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat).
Singkatnya, sistem hukum yang adil hanya bisa ditegakkan oleh manusia yang adil pula. Maka, membangun moralitas penegak hukum adalah investasi jangka panjang bagi kualitas demokrasi dan masa depan hukum di Indonesia.
Harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sejak dia menjadi mahasiswa, bahkan sejak dini di usia pendidikan dasar.
Mereka sudah harus dididik menjadi orang-orang yang memiliki moralitas. Hukum hanyalah alat yang menentukan adalah the man behind the gun.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial, sudah saatnya kita menaruh perhatian lebih serius pada pembangunan integritas aparat hukum.
Reformasi hukum tidak akan pernah tuntas jika tidak dimulai dari revolusi etis di dalam diri para penegaknya yang mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat.
Tag: #menjaga #moralitas #penegak #hukum