85
Menko Polhukam Mahfud MD sedang memberikan konferensi pers usai menyampaikan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Kamis (1/2). (Hafidz Mubarak A/ANTARA)
21:08
1 Februari 2024
Mahfud Ungkap Tiga PR Besar Kemenko Polhukam Usai Ditinggalkannya
- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD menyebut ada tiga pekerjaan rumah (PR) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang harus diselesaikan pasca ditinggalkannya. Hal ini disampaikan usai menyatakan mundur sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Ada tiga hal saya beri catatan yang perlu dilanjutkan karena ada Inpres dari Presiden sendiri," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (1/2). PR pertama, kata Mahfud, mengenai kasus utang BLBI. Mahfud menyebut Presiden Jokowi pernah memberi Instruksi Presiden kepada dirinya untuk menagih utang-utang tunggakan BLBI yang jumlahnya pada 2022 sebesar Rp 111 triliun. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, Mahfud menyebut jumlah utang yang tertagih sebesar Rp 35,7 triliun atau 31,8 persen. "Saya katakan kepada Pak Presiden, 'Ini tagihannya masih ada karena ada yang masih mengelak, ingin tidak membayar, ada yang mau terus menawar. Ini utangnya tidak sebegitu dan seterusnya'," ucap Mahfud. PR kedua, lanjut Mahfud, tentang penyelesaian HAM berat di masa lalu yang memfokuskan pada hak-hak korban. Ia mengungkapkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ada 12 yang harus diselesaikan, tetapi secara hukum sangat sulit dibuktikan, namun proses hukumnya harus tetap berjalan. "Nanti dibicarakan oleh Pemerintah atau Kemenko Polhukam berikutnya. Tapi yang sudah diselesaikan oleh Kemenko Polhukam atas Inpres 3, yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," papar Mahfud. PR terakhir, Mahfud menyampaikan terkait Revisi Undang-Undang MK atas inisiatif DPR. Mahfud menyampaikan kepada Jokowi bahwa pihaknya tidak setuju dengan revisi tersebut dan telah menghentikan pembahasannya. Alasannya, karena aturan peralihan yang diatur dalam RUU itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang. "Sehingga saya katakan itu tiga hal, yang lain rutin jalan tidak ada masalah. Itu pertemuan saya dengan Presiden tadi. Dan saya ucapakan terima kasih pada saudara, para jurnalis, terutama yang di Kemenko Polhukam ini, yang sangat rajin datang ke sini dan sangat membantu saya. Sangat membantu," tegas Mahfud. Sebelumnya, Mahfud MD resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam. Surat pengunduran diri itu diserahkan langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2) sore. Mahfud menyebut dalam pertemuannya dengan Jokowi, dirinya turut ditemani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pertemuan antara Mahfud dengan Jokowi hanya berlangsung selama 10 menit.
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #mahfud #ungkap #tiga #besar #kemenko #polhukam #usai #ditinggalkannya