3 Mahasiswa Diamankan saat Kunjungan Gibran di Blitar, Komisi III DPR Minta Aparat Hargai Setiap Kritik Publik
Tiga anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar dikabarkan ditangkap saat kunjungan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka ke Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (18/6). (Istimewa)
17:32
22 Juni 2025

3 Mahasiswa Diamankan saat Kunjungan Gibran di Blitar, Komisi III DPR Minta Aparat Hargai Setiap Kritik Publik

- Penangkapan terhadap tiga mahasiswa oleh aparat pengamanan saat mereka menggelar aksi protes secara damai dalam momen kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Kota Blitar, Jawa Timur, sempat menuai perhatian publik. Reaksi berlebihan itu merupakan bentuk pengingkaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk bebas menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun, tiga mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar diamankan saat Wapres Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Kota Blitar, pada Rabu (18/6). Mereka mengkritik dengan membentangkan poster bertuliskan ‘Omon-Omon 19 Juta Lapangan Kerja’ dan ‘Dinasti Tiada Henti’ saat Gibran hendak singgah di salah satu rumah makan.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengkritik tindakan aparat dalam peristiwa itu. Ia meminta aparat tidak bereaksi berlebihan, apalagi bertindak represif menghadapi sejumlah mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi.

“Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan menyampaikan pendapat. Aksi mahasiswa yang membentangkan poster kritik terhadap kebijakan publik jelas merupakan ekspresi damai, bukan ancaman keamanan," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (22/6).

"Maka tindakan pengamanan yang berujung pada penahanan selama berjam-jam adalah bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak dapat dibenarkan secara demokratis,” sambungnya.

Meski pada akhirnya ketiga mahasiswa itu dibebaskan, Abdullah menyesalkan sikap reaktif aparat. Dalam negara hukum, ia menegaskan bahwa kritik sekalipun terhadap pejabat tertinggi bukanlah tindakan kriminal, melainkan bagian dari partisipasi publik yang seharusnya dilindungi.

Terlebih dalam aksi tersebut, tidak ada unsur kekerasan, ujaran kebencian, maupun tindakan yang mengancam keselamatan pejabat negara.

“Penangkapan mahasiswa karena membawa poster bertuliskan pertanyaan atau kritik terhadap Wakil Presiden, apapun narasinya, adalah bentuk reaksi yang berlebihan,” tutur Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menyoroti tindakan aparat yang membawa mahasiswa ke suatu tempat tertutup selama kurang lebih empat jam tanpa proses hukum dan kejelasan status. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip due process of law dan membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

“Aparat sebagai perwakilan Negara dalam kasus ini, seharusnya hadir sebagai pelindung ruang demokrasi, bukan pengendali narasi tunggal kekuasaan,” tegas Abdullah.

Legislator Fraksi PKB itu menyatakan bahwa pengamanan terhadap pejabat tinggi negara memang penting. Namun, Abdullah mengingatkan agar aparat tak menjadikan alasan pengamanan untuk meredam aspirasi masyarakat secara sewenang-wenang.

“Aksi mahasiswa yang dilakukan secara terbuka dan simbolik harus dipandang sebagai bagian dari praktik demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #mahasiswa #diamankan #saat #kunjungan #gibran #blitar #komisi #minta #aparat #hargai #setiap #kritik #publik

KOMENTAR