



Sengketa Kepemilikan Pulau Bermunculan, Mana Saja?
- Sengketa antar-pemerintah daerah (Pemda) atas kepemilikan pulau terus bermunculan. Hal ini terjadi usai terjadi polemik soal kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh-Sumatra Utara (Sumut).
Keduanya memperebutkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Persoalan timbul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Sumut. Alasannya, secara geografis pulau-pulau itu lebih dekat dengan Sumut.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (10/6/2025).
Persoalan kepemilikan empat pulau ini kemudian meruncing. Pemda Aceh dan warga Aceh tidak terima dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Tidak hanya itu, Wakil Presiden RI Ke-10 Jusuf Kalla bahkan angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa empat pulau itu merupakan harga diri warga Aceh.
Perselisihan ini akhirnya diambil alih oleh Presiden Prabowo Subianto. Mantan Jenderal Kopassus itu memutuskan bahwa empat pulau tersebut milik Aceh.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Muncul Sengketa Trenggalek
Usai polemik empat pulau Aceh-Sumut, muncul selisih kepemilikan 13 pulau Trenggalek-Tulungagung.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek juga merasa keberatan dengan Keputusan Mendagri yang menyatakan bahwa 13 pulau itu milik Pemda Tulungagung.
Dalam Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur telah disebutkan bahwa 13 pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Trenggalek.
Pemprov Jawa Timur kemudian memfasilitasi pertemuan Pemkab Trenggalek dan Tulungagung untuk duduk bersama.
Namun, perasaan itu masih buntu. Kedua pihak masih bersikeras memiliki hak kelola atas 13 pulau tersebut.
"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri, artinya masih masuk wilayah Tulungagung. Kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Selisih Pulau Babel-Kepri
Perselisihan juga muncul di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan Kepulauan Riau (Kepri) menyangkut kepemilikan Pulau Tujuh.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bahkan membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh yang akan memperjuangkan untuk mengembalikan empat pulau ke Babel.
Mereka mempersoalkan Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.
Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan bahwa tim tersebut akan menempuh jalur hukum dan administratif, termasuk menyurati Mendagri agar merevisi keputusannya.
Jika tidak ditanggapi, Pemda Babel akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan,” di Pangkalpinang, Sabtu (21/6/2025), dilansir dari Antara.
Menurut Kemas, pihaknya telah melakukan dialog dengan Pemda Kepri secara langsung maupun di bawah mediasi Kemendagri. Namun, kedua pihak tidak kunjung sepakat.
"Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi," ujar Kemas.
Pemerintah hati-hati
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya tengah mempelajari soal polemik 13 pulau di Trenggalek, Jawa Timur, yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dia mengatakan bahwa Kemendagri akan berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.
"Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh, tentu kami hati-hati," kata Bima, di BPSDM, Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Bima memastikan, Kemendagri tentu tidak hanya akan mendalami letak geografis 13 pulau itu tapi juga soal historisnya.
"Tidak saja soal data geografis, tapi historis dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri. Kami berhati-hati sekali," ujar dia.