ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
20:06
21 Juni 2025

ASN Boleh WFA, Kemendagri Akan Buat Surat Panduan untuk Pemda

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat surat panduan terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, panduan dari Kemendagri ini nantinya akan menjadi acuan bagi ASN di pemerintah daerah (pemda).

"Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring," kata Bima, di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Bima mengatakan, hal utama dalam kebijakan WFA bagi ASN yang diterbitkan Kementerian PAN-RB adalah pengawasan maksimal terhadap setiap unit kerja.

Dengan begitu, kebijakan WFA bisa tetap produktif karena memiliki tolak ukur serta pengawasan.

"Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya," ucap Bima.

Oleh karenanya, diperlukan aturan teknis terkait tindak lanjut kebijakan itu.

Bima mengatakan, Kemendagri pun akan segera melakukan pembahasan.

"Jadi, ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya, Kemendagri akan melakukan pembahasan juga," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

Terkait implementasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, sampai saat ini, pemerintah daerah (pemda) masih belum menerima juknis pelaksanaan kebijakan WFA untuk ASN.

Meski begitu, Agus memastikan, Pemkab Lumajang siap mematuhi arahan dari pemerintah pusat.

"Sejauh ini belum ada juknis yang kami terima, tapi pemda akan mematuhi aturan jika sudah diterbitkan oleh BKN, Kemendagri, atau Kemenpan-RB," kata Agus, di Lumajang, Kamis (19/6/2025).

Menurut Agus, penerapan kebijakan ini nantinya akan melalui proses usulan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) kepada badan kepegawaian daerah (BKD).

Sehingga, pegawai tidak boleh semena-mena melakukan WFA sebelum mendapatkan izin dari OPD.

Tag:  #boleh #kemendagri #akan #buat #surat #panduan #untuk #pemda

KOMENTAR