



Legislator Dorong Kemendagri Segera Mendata Pulau Bersengketa
- Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mendata seluruh pulau yang berpotensi disengketakan antardaerah. Hal itu menyusul sengketa perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang akhirnya diselesaikan Presiden Prabowo Subianto.
Toha mengingatkan bahwa keberadaan pulau-pulau kecil yang belum memiliki kejelasan administrasi berisiko memicu konflik horizontal antarpemerintah daerah.
"Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan,” kata Toha dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/6/2025), dikutip dari Antaranews.
“Penyelesaian sengketa Pulau Aceh dan Sumatera Utara memang patut diapresiasi, tetapi jangan sampai kita lengah. Faktanya, masih ada potensi sengketa wilayah lain yang belum tersentuh,” ujarnya lagi.
Kemudian dia mendorong agar Kemendagri melibatkan sejumlah pihak dalam upaya mendata hingga menyusun peta wilayah yang sah, seperti pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat,” katanya.
Dengan adanya data, menurut Toha, bisa mencegah terjadinya konflik dan masalah bisa diselesaikan bersama.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toha mengungkapkan, masih banyak pulau yang bermasalah di Indonesia, di antaranya tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
Kemudian, sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur.
"Kemendagri harus bijak dalam menyelesaikan sengketa pulau. Pemerintah harus mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau tersebut,” kata Toha.
Sebagaimana diberitakan Presiden Prabowo memutuskan, mengembalikan empat pulau yang sebelumnya masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi Aceh.
Keempat pulau yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Tag: #legislator #dorong #kemendagri #segera #mendata #pulau #bersengketa